Eksekusi Mati Narapidana Narkotika
Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan rencana eksekusi mati terhadap enam terpidana kejahatan narkotika pada tanggal 18 Januari 2015. Eksekusi mati akan dilakukan serentak, gelombang pertama lima narapidana akan dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan Ciacap, Jawa Tengah dan satu lagi di Boyolali.
Regu tembak narapidana sendiri telah diberitahu tentang rencana eksekusi. Keenam narapidana tersebut yaitu :
1) Marco Cardoso dari Brazil
2) Daniel dari Nigeria
3) Ang Kiem Soei
4) Rani Andriani dari Indonesia
5) Tran Thi Bich Hanh dari Vietnam
6) Namaona Denis dari Malawi
Mereka pernah mengajukan grasi dan ditolak Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2014. Sesuai ketentuan 3 hari sebelum dilakukan eksekusi, keenam narapidana tersebut bisa mempersiapkan mental dan bisa menyampaikan permintaan terakhirnya. Kejaksaan Agung telah menyampaikan notifikasi kepada Kedutaan Besar asal para narapidana mati. Demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan eksekusi mati secara teknis Kejaksaan Agung telah menghubungi di institusi terkait.
Pokok Berita :
1) Apa berita yang disampaikan ?
- Eksekusi mati narapidana narkotika
2) Siapa saja narapidana yang dikenakan hukuman mati ?
- Marco Cardoso, Daniel, Ang Kiem Soei, Rani Andriani, Tran Thi Bich Hanh, dan Namaona Denis
3) Kapan Kejaksaan Agung mengumumkan rencana eksekusi mati terhadap enam terpidana kejahatan narkotika ?
- Senin, 18 Januari 2015
4) Dimana eksekusi mati akan dilakukan secara serentak ?
- Gelombang pertama, lima narapidana mati akan dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah dan satu lagi di Boyolali.
5) Mengapa keenam narapidana itu dikenakan hukuman mati ?
- Karena mereka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyelundupkan heroin dengan jumlah yang besar.
0 komentar:
Posting Komentar